Belajar menerapkan ketentuan K3 sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjadi seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3)
Dengan perkembangan industri yang pesat di Indonesia sejalan dengan adanya peningkatan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan kerja maka perlu adanya peningkatan SDM yang sesuai dengan Stadar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mumpuni. Maka sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang Pembinaan tenaga ahli dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja RI bertujuan untuk mencetak Tenaga ahli yang profesional dan berkualitas serta bisa bersaing secara Nasional bahkan Internasional dalam dunia K3 nantinya
Tujuan Umum :
Peserta pelatihan mampu menerapkan ketentuan K3 guna melindungi dan menjamin
kesehatan dan keselamatan kerja karyawan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat presentasi singkat
Tujuan Khusus:
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
1. Merancang Strategi
Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
2. Menerapkan langkah-langkah merancang Sistem Tanggap Darurat
3. Melakukan komunikasi K3 secara efektif
4. Mengawasi
Pelaksanaan Izin Kerja
5. Menguraikan pentingnya pengukuran Faktor
Bahaya di Tempat Kerja
6. Mengelola
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
7. Mengelola Tindakan
Tanggap Darurat
8. Mengelola
Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat
Kerja
9. Memahami
penerapan Program Pelayanan Kesehatan
Kerja
10. Mengelola system dokumentasi K3
11. Memahami penerapan Manajemen Risiko K3
12. Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3
13. Berpikir kritis dan
analitis dalam Investigasi Kecelakaan Kerja
Write a public review